Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2016 tentang PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 16/2016 · Perda Kabupaten Bone No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan penanaman modal di berbagai bidang, menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi penanam modal, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penanaman modal, termasuk asas dan tujuan penanaman modal, kebijakan dasar penanaman modal yang diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK), bentuk badan usaha dan kedudukan, perlakuan terhadap penanam modal, ketenagakerjaan, bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk penanaman modal, pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKM), hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, perizinan dan nonperizinan, fasilitas dan kriteria penanaman modal, pengesahan perusahaan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal, penyelenggaraan urusan penanaman modal, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penanaman modal, laporan kegiatan penanaman modal, serta penyelesaian sengketa.

Peraturan ini memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, membuka kesempatan bagi perkembangan UMKM dan koperasi, serta mengatur hak dan kewajiban penanam modal terkait dengan tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menyerap banyak tenaga kerja, termasuk skala prioritas tinggi, atau berada di wilayah terpencil.

1. Semua ketentuan peraturan yang terkait secara langsung dengan perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterima dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Badan usaha atau usaha perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 dapat dikenai sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Selain dikenal sanksi administrasi, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi laiinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.