Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tuntutan ganti kerugian daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 8/2013 · Perda Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan ganti kerugian daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanWatansoppeng

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menyelesaikan kerugian daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.

Peraturan ini mengatur proses tuntutan ganti kerugian terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, pejabat lain (pejabat negara, pejabat BUMD/perusahaan daerah), dan pihak ketiga yang menerima/menggunakan anggaran dan barang daerah. Sumber informasi kerugian daerah dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengawasan atasan, media massa, atau pengaduan masyarakat. Kerugian daerah wajib dilaporkan kepada Bupati selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diketahui.

Proses penyelesaian kerugian meliputi pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional, pemberitahuan kepada pihak yang bertanggung jawab, dan pemberian kesempatan untuk membela diri. Penyelesaian dapat dilakukan melalui upaya damai (penggantian tunai/angsuran), tuntutan ganti kerugian biasa, atau pencatatan (jika pihak yang bertanggung jawab meninggal dunia tanpa ahli waris atau melarikan diri). Jika upaya damai gagal, Bupati menerbitkan keputusan pembebanan ganti kerugian. Pihak yang dikenai tuntutan dapat mengajukan banding kepada Gubernur.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian kerugian barang daerah, kedaluwarsa tuntutan (5 tahun sejak diketahui atau 8 tahun sejak terjadi), pembebasan dari kewajiban membayar (jika tidak bersalah atau kedaluwarsa), dan penghapusan kerugian (jika tidak mampu membayar, meninggal dunia tanpa harta, atau force majeure). Bupati dibantu oleh Majelis Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) dalam melaksanakan tugas ini.

1. Penuntutan/penyelesaian kerugian daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga yang ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah selain wajib mengganti kerugian tersebut, dapat pula dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.