Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.05/2019 · PMK No. 212/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJurnal Akuntansi Pemerintahan Pada Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2013 tentang Jurnal Akuntansi Pemerintah pada Pemerintah Pusat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang jurnal akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat. Latar belakangnya adalah untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan secara sistematis. Ketentuan substansial mencakup: - Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat wajib menyelenggarakan Akuntansi untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan menggunakan Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar. - Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar secara sistematis diringkas untuk diikhtisarkan ke dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. - Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan digolongkan berdasarkan jurnal anggaran, jurnal transaksi pendapatan, jurnal transaksi belanja, jurnal transaksi pembiayaan, jurnal transaksi transitoris, jurnal penyesuaian, dan jurnal penutup.

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)