Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 09 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 09 Tahun 2010 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 09/2010 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 09 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 09 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesawaran
Tanggal Berlaku30 Oktober 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Pajak Hiburan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  4. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop 20%, film keliling 10%, diskotik dan karaoke 25%, panti pijat 25%, dan pertandingan olahraga 15%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penyelenggaraan hiburan.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu satu bulan kalender.
  7. Tata Cara Penetapan Pajak: Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  9. Penagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat kesalahan dalam SPTPD.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN. Banding dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak.
  11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.