Qanun ini mengatur pemerintahan Gampong di Kabupaten Pidie Jaya. Latar belakangnya adalah pengakuan dan penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaan MoU Helsinki 2005. Tujuannya adalah mengatur tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintahan Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis dan partisipatif, peningkatan kualitas pelaksanaan syari'at Islam, serta pengembangan adat istiadat. Ketentuan substansial mencakup:
- **Pembentukan dan Penataan Gampong:** Prosedur pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status Gampong menjadi Gampong Adat, melibatkan pemerintah kabupaten, masyarakat, dan persetujuan gubernur.
- **Hak dan Kewajiban Gampong dan Masyarakat:** Hak Gampong meliputi mengatur kepentingan masyarakat, menetapkan kelembagaan, dan sumber pendapatan. Kewajibannya meliputi menjaga persatuan, meningkatkan kualitas masyarakat, mengembangkan demokrasi, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan.
- **Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Gampong:** Gampong berkedudukan di bawah Mukim, memiliki wewenang otonom, melaksanakan pembangunan, pelayanan, pembinaan, peningkatan kesejahteraan, dan kualitas pelaksanaan syari'at Islam. Fungsinya meliputi penyelenggaraan pemerintahan otonom, pelaksanaan pembangunan, penguatan syariat Islam, pembinaan kemasyarakatan, peningkatan pelayanan, pelestarian adat istiadat, dan penyelesaian sengketa adat.
- **Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong:** Mengatur struktur pemerintahan Gampong, pemilihan dan pemberhentian Keuchik, tugas dan wewenang perangkat Gampong, serta pengelolaan keuangan dan aset Gampong.
- **Tuha Peuet:** Mengatur keanggotaan, fungsi, wewenang, tugas, hak, dan kewajiban Tuha Peuet sebagai badan permusyawaratan Gampong.
- **Keuangan dan Aset Gampong:** Mengatur sumber pendapatan, pengelolaan keuangan, pengalokasian dana, belanja, APBG, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengelolaan aset milik Gampong.
- **Pembangunan Gampong dan Kawasan Gampong:** Mengatur perencanaan pembangunan, RPJMG, RKPG, pelaksanaan pembangunan, pembangunan kawasan Gampong, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan masyarakat.
- **Badan Usaha Milik Gampong (BUMG):** Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengembangan kegiatan usaha BUMG.
- **Kerjasama Gampong:** Mengatur kerjasama antar Gampong dan dengan pihak ketiga, serta penyelesaian perselisihan.
- **Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat:** Mengatur pembentukan, tugas, fungsi, hubungan kerjasama, dan pembiayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
- **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah kabupaten, camat, dan imuem mukim.