Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 24/2018 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKlasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Juli 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1294).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah perlunya klasifikasi arsip sebagai instrumen pengelolaan arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2015 dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian PANRB dalam pengelolaan arsip dinamis. Klasifikasi Arsip menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka sebagai tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Arsip tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)