Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1971 · Keppres No. 69 Tahun 1971 · Keppres Nomor 69 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 1971Tanggal Penetapan:4 Oktober 1971
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 1971
Tanggal Penetapan04 Oktober 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 79 Tahun 1969 2. Keputusan Presiden R.I. Nomor 80 Tahun 1969

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan kembali penggunaan nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai nama dan sebutan resmi bagi Angkatan Perang Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memantapkan integrasi dan memperkokoh jiwa serta semangat TNI sebagai kekuatan perjuangan yang setia kepada dasar dan tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa TNI adalah nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia. TNI bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

(-)

(-)