di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan Kembali Nama dan Sebutan Tentara Nasional Indonesia Sebagai Nama dan Sebutan Resmi Angkatan Perang Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1971 · Keppres No. 69 Tahun 1971 · Keppres Nomor 69 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk menegaskan kembali penggunaan nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai nama dan sebutan resmi bagi Angkatan Perang Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memantapkan integrasi dan memperkokoh jiwa serta semangat TNI sebagai kekuatan perjuangan yang setia kepada dasar dan tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa TNI adalah nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia. TNI bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.