Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 11/2020 · Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku12 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa (Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa). Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk melakukan usaha di bidang penyediaan air minum bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, serta meningkatkan pendapatan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa menjadi Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa.
  2. Nama dan tempat kedudukan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa.
  3. Maksud dan tujuan pendirian Perumda.
  4. Jangka waktu berdiri dan kegiatan usaha Perumda.
  5. Modal Perumda, yang terdiri atas modal dasar dan modal disetor.
  6. Kebijakan Perumda, di mana Bupati selaku pemilik modal memiliki kewenangan mengambil keputusan.
  7. Organ Perumda, yang terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  8. Pengaturan mengenai KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, termasuk pengangkatan, masa jabatan, tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, pemberhentian, larangan, dan sanksi administratif.
  9. Pengaturan mengenai Pegawai Perumda, termasuk penghasilan, jaminan, kewajiban, dan larangan.
  10. Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
  11. Penetapan tarif air minum.
  12. Penggunaan laba Perumda, termasuk untuk tanggung jawab sosial.
  13. Pembentukan anak perusahaan.
  14. Penugasan pemerintah kepada Perumda.
  15. Evaluasi Perumda.
  16. Pembinaan dan pengawasan Perumda.
  17. Dana pensiun bagi Direksi dan Pegawai Perumda.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang ditetapkan menurut periodesasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai periodesasi jabatannya dan dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. 2. Seluruh hak dan kewajiban, perjanjian/perikatan, kekayaan, aset, pegawai, kegiatan usaha, perizinan, dan lain-lain dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa, beralih ke Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa.

1. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.