Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa (Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa). Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk melakukan usaha di bidang penyediaan air minum bagi kemanfaatan umum, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, serta meningkatkan pendapatan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa menjadi Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa.
- Nama dan tempat kedudukan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa.
- Maksud dan tujuan pendirian Perumda.
- Jangka waktu berdiri dan kegiatan usaha Perumda.
- Modal Perumda, yang terdiri atas modal dasar dan modal disetor.
- Kebijakan Perumda, di mana Bupati selaku pemilik modal memiliki kewenangan mengambil keputusan.
- Organ Perumda, yang terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Pengaturan mengenai KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, termasuk pengangkatan, masa jabatan, tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, pemberhentian, larangan, dan sanksi administratif.
- Pengaturan mengenai Pegawai Perumda, termasuk penghasilan, jaminan, kewajiban, dan larangan.
- Perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, kerjasama, dan pinjaman.
- Penetapan tarif air minum.
- Penggunaan laba Perumda, termasuk untuk tanggung jawab sosial.
- Pembentukan anak perusahaan.
- Penugasan pemerintah kepada Perumda.
- Evaluasi Perumda.
- Pembinaan dan pengawasan Perumda.
- Dana pensiun bagi Direksi dan Pegawai Perumda.