di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 116 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Dirgantara Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 116/2012 · PP No. 116 Tahun 2012 · PP Nomor 116 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN Strategis.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp400.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Dirgantara Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang merupakan bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 terkait status PT Dirgantara Indonesia sebagai Perusahaan Perseroan (Persero).