Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 7/2003 · Perda Kota Singkawang No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2003Tanggal Penetapan:18 Juni 2003
Pajak & Retribusi DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku01 Juli 2003
Tanggal Penetapan18 Juni 2003
Tempat PenetapanSingkawang

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film, peragaan, bersinar, dan papan nama toko. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh pemerintah, melalui televisi, radio, media cetak, serta untuk kepentingan pendidikan atau sosial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis reklame, misalnya reklame papan sebesar 10% dari nilai sewa. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak reklame.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangannya yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara dan atau denda sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang pajak daerah yang berlaku.