Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang Pajak Reklame sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, suara, film, peragaan, bersinar, dan papan nama toko. Dikecualikan dari objek pajak adalah penyelenggaraan reklame oleh pemerintah, melalui televisi, radio, media cetak, serta untuk kepentingan pendidikan atau sosial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis reklame, misalnya reklame papan sebesar 10% dari nilai sewa. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak reklame.