Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 11 Tahun 2016

Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 11/2016 · QANUN Kota Langsa No. 11 Tahun 2016 · QANUN Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Kedua atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mengubah Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017.

Qanun ini mengubah Pasal 3 ayat (2) dari Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Langsa Tahun 2012-2017. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian sistematika RPJM Kota, target indikator kinerja daerah, kondisi keuangan daerah, dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah. Detail perubahan tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Qanun ini. Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)