Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengembangan Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 15/2015 · Perda Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:14 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Kota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan14 Desember 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Banjarmasin. Pengembangan KLA mencakup konsep KLA, perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta pendekatan pengembangan KLA, mengacu pada indikator KLA yang ditetapkan oleh Kementerian yang menangani Perlindungan Anak.

Sasaran kebijakan KLA meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi non-pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan anak. Pemerintah Daerah menyusun Panduan Teknis Pelaksanaan Pengembangan KLA yang diatur dengan peraturan walikota.

Pengembangan KLA meliputi kondisi fisik (sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan minimal untuk tumbuh kembang anak) dan non-fisik (nilai budaya, etika, sikap, dan perilaku masyarakat yang memberikan rasa nyaman dan gembira pada anak). Prinsip pengembangan KLA meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak untuk hidup dan berkembang, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

Kebijakan KLA terintegrasi dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, serta perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di masing-masing SKPD terkait. Tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan (penyusunan RAD-KLA), pelaksanaan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Gugus Tugas KLA dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan KLA.

Kecamatan dan Kelurahan bertanggung jawab dalam mewujudkan Kecamatan/Kelurahan Layak Anak dan menyusun Rencana Aksi Kecamatan/Kelurahan. Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya forum partisipasi anak dan memperhatikan pendapat anak dalam penyusunan kebijakan terkait anak. Masyarakat dan dunia usaha berperan serta dalam pengembangan KLA. Penghargaan diberikan kepada Kecamatan dan Kelurahan terkait implementasi KLA.

Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)