Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 10/2013 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi (PT. Bank Jambi). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang dan/atau aset yang dapat dinilai dengan uang, yang disediakan atau dianggarkan dari APBD/P-APBD. Modal yang disertakan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sesuai dengan yang telah disediakan atau dianggarkan dalam APBD/P-APBD. Sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Bank Jambi Tahun 2010, jumlah nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sarolangun sampai Tahun 2014 disepakati sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar Rupiah). Pembagian laba yang didapat Pemerintah Daerah dari penyertaan modal disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Notaris Perseroan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT), berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham. Pembagian laba merupakan Pendapatan Asli Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.

Proses perencanaan/penganggaran penyertaan modal merupakan bagian dari perencanaan/penganggaran daerah. PT. Bank Jambi menyampaikan proposal penyertaan modal kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Bupati melalui SKPD pengelola penyertaan modal meneliti usulan tersebut. Bupati dapat menyetujui atau menolak usulan penyertaan modal. Evaluasi penyertaan modal dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi tugas pengelolaan keuangan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal, dibantu oleh Sekretaris Daerah.

(-)

(-)