Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 07/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 07 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2013Tanggal Penetapan:23 April 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
LokasiPemerintah Kabupaten Bulukumba
Tanggal Berlaku23 April 2013
Tanggal Penetapan23 April 2013
Tempat PenetapanBulukumba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba.

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, khususnya pada BAB XV Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal 109, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 113. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada BAB XVII, Bagian Kedua, Paragraf 2 Pasal 128, Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132. Perubahan ini mencakup perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang ada di dalam kedua dinas tersebut.

(-)

(-)