Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 1/2009 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanSoasio

(-)

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pemerintahan yang amanah melalui pengelolaan keuangan yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sumber pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan wajib yang melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), pinjaman daerah, dan dana cadangan.

Peraturan ini juga mengatur proses penyusunan APBD, yang dimulai dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD. Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD disusun berdasarkan prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati. APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran. Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum atau keadaan darurat.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan kekayaan daerah, termasuk piutang, investasi, dan barang milik daerah. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan melalui penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)