Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 10/2024 · Perda Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut maupun diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Perubahan jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp2.687.893.249.588,00. 2. Rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. 3. Sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. Komposisi belanja daerah, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. 5. Rincian pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)