Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Perubahan jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp2.687.893.249.588,00.
2. Rincian perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
3. Sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. Komposisi belanja daerah, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
5. Rincian pembiayaan daerah, termasuk penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.