Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 6/2020 · Perda Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk melindungi anak-anak dari kekerasan, perlakuan tidak adil, dan diskriminasi, serta untuk mengembangkan potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemenuhan Hak Anak: Peraturan ini mengelompokkan pemenuhan hak anak ke dalam lima klaster, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
  2. Kewajiban Keluarga dan Pemerintah Daerah: Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi keluarga dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak-hak anak di setiap klaster.
  3. Tahapan Pengembangan KLA: Peraturan ini mengatur tahapan pengembangan KLA, yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  4. Gugus Tugas KLA: Peraturan ini membentuk Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif untuk mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
  5. Desa Layak Anak: Peraturan ini menjadikan Desa Layak Anak sebagai bagian dari KLA dan mengatur tahapan pengembangannya.

Peraturan ini menekankan pentingnya integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

1. Tim Kerja Perlindungan Anak dan Tim Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai ditentukan sesuai dengan Peraturan ini. 2. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)