Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.011/2012 · PMK No. 98/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2012Tanggal Penetapan:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juni 2012
Tanggal Penetapan13 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.011/2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner) guna meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Kebijakan ini mencakup pemberian subsidi pajak untuk barang dan bahan yang diimpor, dengan pengecualian untuk barang yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang diimpor oleh perusahaan di kawasan berikat. Pagu anggaran untuk subsidi ini ditetapkan sebesar Rp824.900.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

(-)

1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.