Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 116/PMK.05/2018 · PMK No. 116/PMK.05/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 September 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2018 ini ditetapkan untuk mengatur kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang selaras dengan perkembangan tata kelola pelaksanaan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar negeri. Peraturan ini mengatur batasan tanggung jawab bendahara, pengangkatan dan pemberhentian bendahara, penatausahaan kas, pembukuan, pemeriksaan kas, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Bendahara yang diatur meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada Satuan Kerja (Satker) Perwakilan dan Satker Atase Teknis. Bendahara bertanggung jawab secara fungsional kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) dan secara pribadi atas uang/surat berharga yang dikelola. Pengangkatan bendahara dilakukan oleh Menteri Luar Negeri atau Menteri Teknis dan didelegasikan kepada Kepala Satker Perwakilan atau Kepala Satker Atase Teknis.

(-)

1. KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran jika penyampaian LPJ melampaui batas waktu.