Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri

Juga dikenal sebagai: Permenperin 25/2021 · Permenperin No. 25 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2021Tanggal Penetapan:10 September 2021
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPedoman Dan Tata Cara Pengawasan Dan Pengendalian Industri
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku20 September 2021
Tanggal Penetapan10 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan dan pengendalian industri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (4) dan Pasal 148 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian serta mengatur teknis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (12) dan Pasal 272 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan pembinaannya, meliputi bidang sumber daya manusia Industri, pemanfaatan sumber daya alam, manajemen energi, manajemen air, SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara, Data Industri dan Data Kawasan Industri, Standar Industri Hijau, standar Kawasan Industri, Perizinan Berusaha, serta keamanan dan keselamatan.
  2. Pengawasan dilakukan secara berkala dan/atau khusus, dapat melibatkan lembaga independen terakreditasi yang ditunjuk oleh Menteri.
  3. Perencanaan pengawasan dan pengendalian dilakukan setiap tahun, meliputi prioritas pelaksanaan, lokasi, dan rencana waktu pelaksanaan.
  4. Pengawasan dilakukan dalam bentuk pemantauan, audit, inspeksi, surveilans, dan/atau verifikasi teknis.
  5. Pengendalian dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, layanan kemudahan, dan/atau fasilitasi.
  6. Pelibatan Dinas Perindustrian dalam pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan notifikasi komitmen perbaikan dikenai sanksi administratif berupa peringatan yang disampaikan secara elektronik melalui SIINas dan/atau penangguhan akun SIINas. 2. Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan perbaikan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.