Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 9/2011 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Air Bersih. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pangkalan Tera dan tera Ulang atas Alat - alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan lainnya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Kendaraan Tidak Bermotor. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengendalian Hasil-hasil Bumi dan Perairan yang diperdagangkan Ke luar Daerah. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Registrasi dan Pencapan Hewan. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pembinaan Perkoperasian. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pemberian Sertifikat Laik Sehat. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, pemberian Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal ukuran Isi Kotor Lebih Kecil dari GT 7. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Prof. Dr. Makkatutu Kab. Bantaeng. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan Jaringannya. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Poskeswan dan Poskeswan keliling. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pembebasan Retribusi atas Penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar. 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. 20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan komprehensif untuk pemungutan retribusi atas berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis-jenis Retribusi*: Menetapkan berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. 2. *Objek dan Subjek Retribusi*: Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi, termasuk kriteria dan pengecualian yang berlaku. 3. *Struktur dan Besarnya Tarif*: Menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, indeks harga, dan perkembangan perekonomian. Tarif ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 4. *Tata Cara Pemungutan*: Mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran pembayaran retribusi. 5. *Sanksi Administratif*: Menetapkan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang terhutang masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. 2. Aparat pemerintah yang bertugas melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi yang tidak menyetor atau kurang menyetor diberikan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan denda atau paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.