Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan komprehensif untuk pemungutan retribusi atas berbagai jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Jenis-jenis Retribusi*: Menetapkan berbagai jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi.
2. *Objek dan Subjek Retribusi*: Mendefinisikan objek dan subjek dari masing-masing jenis retribusi, termasuk kriteria dan pengecualian yang berlaku.
3. *Struktur dan Besarnya Tarif*: Menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, indeks harga, dan perkembangan perekonomian. Tarif ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
4. *Tata Cara Pemungutan*: Mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran pembayaran retribusi.
5. *Sanksi Administratif*: Menetapkan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.