Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 12/2016 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4), kecuali ketentuan yang mengatur urusan pemerintahan mengenai Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah diundangkan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata dan membentuk kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), sesuai dengan prinsip penataan kelembagaan yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta mendukung Reformasi Birokrasi untuk tata pemerintahan daerah yang baik (good local governance) dan peningkatan pelayanan publik.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat (tipe A), berbagai Dinas (dengan tipe A, B, dan C sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Satuan Polisi Pamong Praja (tipe C), dan Badan (tipe A dan B). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan tipe A untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo. Pada Dinas atau Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk UPT di bidang Pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan Kesehatan (rumah sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).

Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk sebagai organisasi Perangkat Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah. 5. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)