di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 12/2016 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata dan membentuk kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah mewujudkan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), sesuai dengan prinsip penataan kelembagaan yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta mendukung Reformasi Birokrasi untuk tata pemerintahan daerah yang baik (good local governance) dan peningkatan pelayanan publik.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat (tipe A), berbagai Dinas (dengan tipe A, B, dan C sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Satuan Polisi Pamong Praja (tipe C), dan Badan (tipe A dan B). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan tipe A untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo. Pada Dinas atau Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk UPT di bidang Pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan Kesehatan (rumah sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).
Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya.