Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahwa peredaran minuman beralkohol secara bebas dapat membahayakan kesehatan dan memicu kriminalitas, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi Golongan A (etanol 1-5%), Golongan B (etanol 5-20%), Golongan C (etanol 20-55%), dan minuman beralkohol produksi tradisional.
- Perizinan: Setiap orang yang menjual minuman beralkohol Golongan A, B, C, dan minuman tradisional di atas 25 liter wajib memiliki izin. Izin hanya diberikan kepada Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Agen Penjualan. Tempat/Rumah Bernyanyi/Karaoke Keluarga hanya diizinkan menjual Golongan A. Jarak minimum tempat penjualan dari tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit adalah 100 meter (Golongan A), 120 meter (Golongan B), dan 150 meter (Golongan C), serta memerlukan persetujuan tetangga.
- Larangan: Mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, mengadakan pesta minuman beralkohol (kecuali untuk adat), menghadiri pesta dalam keadaan mabuk, menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur, dan menjual eceran minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu (warung, pasar, tempat ibadah, sekolah, dll.) dilarang.
- Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan, membentuk tim untuk pelaksanaan, dan wajib memberikan laporan tertulis.
- Penyidikan: PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini.