Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 5/2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Produksi, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanLangara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah bahwa peredaran minuman beralkohol secara bebas dapat membahayakan kesehatan dan memicu kriminalitas, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Minuman Beralkohol: Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi Golongan A (etanol 1-5%), Golongan B (etanol 5-20%), Golongan C (etanol 20-55%), dan minuman beralkohol produksi tradisional.
  2. Perizinan: Setiap orang yang menjual minuman beralkohol Golongan A, B, C, dan minuman tradisional di atas 25 liter wajib memiliki izin. Izin hanya diberikan kepada Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Agen Penjualan. Tempat/Rumah Bernyanyi/Karaoke Keluarga hanya diizinkan menjual Golongan A. Jarak minimum tempat penjualan dari tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit adalah 100 meter (Golongan A), 120 meter (Golongan B), dan 150 meter (Golongan C), serta memerlukan persetujuan tetangga.
  3. Larangan: Mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, mengadakan pesta minuman beralkohol (kecuali untuk adat), menghadiri pesta dalam keadaan mabuk, menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur, dan menjual eceran minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu (warung, pasar, tempat ibadah, sekolah, dll.) dilarang.
  4. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melakukan pengendalian dan pengawasan, membentuk tim untuk pelaksanaan, dan wajib memberikan laporan tertulis.
  5. Penyidikan: PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).