Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 1/2019 · Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2019Tanggal Penetapan:8 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembubaran Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku08 Maret 2019
Tanggal Penetapan08 Maret 2019
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6A Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 104a).

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya. Latar belakang pembubaran ini adalah karena investasi pada perusahaan daerah tersebut dinilai tidak layak dan tidak sehat secara finansial, sehingga perlu diambil alih pengelolaannya untuk menghindari dampak yang lebih buruk.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan keberlangsungan tata kelola pelayanan publik, khususnya pelayanan pasar, mewujudkan tertib tata kelola investasi daerah, mewujudkan pengamanan dan optimalisasi kekayaan daerah, mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan mewujudkan daya saing pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembubaran PD. Pasar Resik, kewajiban dan larangan bagi Direksi setelah pembubaran, pengalihan kewenangan pengelolaan pasar dari PD. Pasar Resik kepada Pemerintah Daerah, serta ketentuan peralihan. Setelah pembubaran, Direksi memiliki kewajiban untuk melaksanakan pelayanan pasar sampai serah terima, mengamankan kekayaan perusahaan, memberhentikan karyawan, menyerahkan aset kepada Wali Kota, dan bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan yang tidak dapat dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Direksi juga dilarang memindahtangankan aset dan melaksanakan perikatan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan izin Wali Kota. Pengelolaan pasar selanjutnya akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk menangani pelayanan pasar.

1. Direksi tetap melaksanakan kewajibannya sebagai pengelola PD. Pasar Resik sampai dengan dinyatakan diberhentikan oleh Wali Kota. 2. Tarif pelayanan Pasar yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. 3. Untuk kelancaran pelaksanaan pembubaran PD. Pasar Resik, Wali Kota membentuk Tim atau menunjuk Perangkat Daerah untuk melaksanakan pendampingan pengelolaan PD. Pasar Resik.

(-)