Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya

Juga dikenal sebagai: PP 16/2003 · PP No. 16 Tahun 2003 · PP Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2003Tanggal Penetapan:6 Maret 2003
Investasi & Penanaman ModalPerasuransianBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2003
Tanggal Penetapan06 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari sebagian selisih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang dilakukan pada tahun 1999, dengan nilai sebesar Rp200.000.000.000,00. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal negara meningkat dari Rp35.000.000.000,00 menjadi Rp235.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)