Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2024 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2024Tanggal Penetapan:29 Februari 2024
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku29 Februari 2024
Tanggal Penetapan29 Februari 2024
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan memilih pendidikan, serta kontribusi pesantren dan pendidikan keagamaan dalam mempersiapkan santri/peserta didik yang beriman, berkarakter, dan cinta tanah air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan fungsi Pesantren, yang terdiri dari pesantren dengan pengkajian Kitab Kuning, dirasah islamiah, atau terintegrasi dengan pendidikan umum. Fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Jenis dan fungsi Pendidikan Keagamaan, yang mencakup pendidikan keagamaan Islam (Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan Al-Qur'an), Kristen (Sekolah Minggu), Katolik (Sekolah Minggu), Hindu (Pasraman, Pesantian), Buddha (Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera), dan Khonghucu (Sekolah Minggu, diskusi Pendalaman Kitab Suci).
  3. Bentuk dan mekanisme Fasilitasi Pengembangan, yang dapat berupa sarana prasarana, tempat ibadah, asrama, transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, mediasi penugasan ustadz/guru, akses layanan kesehatan, peningkatan manajemen, dukungan pengadaan kitab, keuangan, kerjasama program, pendidikan/pelatihan, pemberdayaan ekonomi, dan pembinaan/pendampingan. Fasilitasi dapat dilakukan atas inisiatif pemerintah daerah atau permohonan dari pesantren dan pendidikan keagamaan.
  4. Pembentukan tim Fasilitasi Pengembangan oleh Bupati, yang bertugas mengoordinasikan dan mengevaluasi program dan kegiatan.
  5. Pengelolaan data dan informasi pesantren dan pendidikan keagamaan oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pendanaan Fasilitasi Pengembangan yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.
  7. Kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan.
  8. Peran serta masyarakat dalam proses kebijakan Fasilitasi Pengembangan.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

(-)

(-)