Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 128 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 128 Tahun 1953 tentang Pembebasan Tugas Membentuk Kabinet

Juga dikenal sebagai: Keppres 128/1953 · Keppres No. 128 Tahun 1953 · Keppres Nomor 128 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Juli 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Tugas Membentuk Kabinet
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Juli 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 1953 tanggal 8 Djuli 1953.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur susunan dan kekuasaan kabinet berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1953, yang mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan kabinet. Dalam pelaksanaannya, Presiden menerima permohonan pembentukan kabinet dari Saudara Tn. Burhanuddin Harahap dan Saudara Tn. Wongsojonegoro, serta memberikan wewenang yang diperlukan kepada pembentuk kabinet sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)