Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur susunan dan kekuasaan kabinet berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1953, yang mengatur lebih lanjut mengenai pembentukan kabinet. Dalam pelaksanaannya, Presiden menerima permohonan pembentukan kabinet dari Saudara Tn. Burhanuddin Harahap dan Saudara Tn. Wongsojonegoro, serta memberikan wewenang yang diperlukan kepada pembentuk kabinet sesuai ketentuan yang berlaku.