Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakangnya adalah peningkatan volume sampah yang semakin beragam dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pengelolaan sampah yang meliputi tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, nilai ekonomi, pengelolaan mulai dari sumber, penghasil sampah membayar, produk ramah lingkungan, internalitas biaya pengelolaan sampah, kehati-hatian awal, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
- Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati, termasuk arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah serta program-program terkait.
- Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan fokus pada pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, desa/kelurahan, kawasan komersial, kawasan industri, serta pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.
- Hak dan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, pengelola kawasan, dan pengelola sampah regional dalam pengelolaan sampah.
- Perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah dan rekomendasi untuk penyediaan fasilitas pemilahan dan/atau pengolahan sampah oleh masyarakat.
- Insentif bagi yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif bagi yang tidak melakukannya.
- Kerjasama antar pemerintah daerah dan kemitraan dengan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah.
- Retribusi atas pelayanan persampahan yang diatur dengan peraturan daerah tersendiri.
- Pembiayaan pengelolaan sampah dari APBD dan/atau sumber lain yang sah, serta kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan pemrosesan akhir sampah.
- Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mekanisme pengaduan.
- Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap lembaga yang melaksanakan pengelolaan sampah.
Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan sampah.