Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 4/2010 · Perda Kabupaten Mamasa No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2010Tanggal Penetapan:28 Oktober 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku28 Oktober 2010
Tanggal Penetapan28 Oktober 2010
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa.

Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2010 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa. Perubahan tersebut meliputi pasal 11 mengenai Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Umum dan Prasarana, Pemerintahan Desa/Kelurahan, serta Administrasi Pembinaan Wilayah dan Pertanahan. Pasal 14 mengenai koordinasi perumusan Naskah Produk Hukum Daerah, pengkajian dan evaluasi pelaksanaan produk Hukum daerah, penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum, serta publikasi produk hukum daerah. Pasal 15 mengatur susunan Bagian Hukum dan Organisasi yang terdiri dari Sub Bagian Organisasi, Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Perundang-Undangan dan Publikasi Hukum. Pasal 18 mengenai koordinasi perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang keprotokoleran dan persandian, pemantauan dan analisis informasi umpan balik, persiapan acara kegiatan pimpinan, pengawasan dan pengendalian pelayanan informasi, pembinaan keprotokoleran, sandi dan telekomunikasi, serta koordinasi kegiatan pemerintah daerah di Propinsi Sulawesi Barat. Pasal 19 mengatur Sub bagian Protokoler, Pemberitaan dan Informasi, serta Sandi dan Telekomunikasi. Pasal 32 mengatur tugas pokok Sebagian Administrasi Kesejahteraan rakyat dalam menyelenggarakan pembinaan kesejahteraan rakyat, pelayanan keagamaan, kerukunan antar umat beragama, pembinaan sarana UKS serta analisis kebutuhan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 mengatur pengolahan dan penyiapan data pembinaan kesejahteraan rakyat, pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kesejahteraan rakyat, koordinasi penyusunan program pengembangan bidang kesejahteraan rakyat, serta penyelenggaraan pembinaan peningkatan pelayanan keagamaan dan pembinaan sarana kesejahteraan sekolah (UKS). Pasal 34 mengatur Sub Bagian Kesejahteraan rakyat, Pembinaan Pelayanan Keagamaan, serta Data, Evaluasi dan Monitoring.

(-)

(-)