Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 278 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 278 Tahun 1964 tentang Pengangkatan A. Nawawi Saleh Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Partai Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 278/1964 · Keppres No. 278 Tahun 1964 · Keppres Nomor 278 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 1964Tanggal Penetapan:31 Oktober 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan A. Nawawi Saleh Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dari Golongan Partai Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Oktober 1964
Tanggal Penetapan31 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 278 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk mengangkat Sdr. A. Nawawi Saleh sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, mewakili Golongan Partai Nasional Indonesia, menggantikan Sdr. Moh. Isa yang mengundurkan diri. Pengangkatan ini didasarkan pada surat dari Dewan Pimpinan Partai Nasional Indonesia dan pertimbangan bahwa Sdr. A. Nawawi Saleh memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(-)

(-)