Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup di Kabupaten Deli Serdang melalui pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan limbah. Pengendalian ini dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang air limbah wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin, termasuk kewajiban mengolah limbah, memenuhi persyaratan mutu dan kuantitas air limbah, serta melakukan pemantauan. Pembuangan air limbah ke media lingkungan harus dicegah dan ditanggulangi. Izin tertulis dari Bupati diperlukan untuk membuang air limbah, didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi jenis Perusahaan/Industri. Prosedur perizinan pembuangan limbah melibatkan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Bapedalda, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, telaahan oleh tim teknis, dan penerbitan, penangguhan, atau penolakan surat izin oleh Bupati. Retribusi dipungut atas pelayanan berupa pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan atas usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membuang limbah.