Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2009Tanggal Penetapan:24 April 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 April 2009
Tanggal Penetapan24 April 2009
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, memberikan kemudahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, serta meningkatkan mutu sumber daya manusia.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi. Pencegahan dilakukan melalui promosi perubahan perilaku, pengurangan dampak buruk penggunaan NAPZA suntik, pencegahan penularan dari ibu ke bayi, kewaspadaan umum dalam pelayanan kesehatan, VCT, dan pemeriksaan HIV pada darah donor. Penanganan meliputi perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap ODHA. Rehabilitasi bertujuan memulihkan fungsi sosial ODHA dan OHIDHA melalui berbagai bentuk bimbingan dan bantuan.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memfasilitasi akses layanan kesehatan bagi orang berisiko tinggi dan terinfeksi HIV dan AIDS. Peraturan ini juga mengatur kewajiban tenaga kesehatan untuk menjaga kerahasiaan status HIV, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, dan mendorong pemeriksaan kesehatan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Peraturan ini juga mengatur larangan diskriminasi terhadap ODHA, larangan mandatory HIV test, larangan donor darah/organ bagi ODHA, dan larangan penyebaran informasi status HIV tanpa persetujuan.

1. Semua kebijakan daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).