Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau Tahun 2025-2045 ditetapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui perencanaan pembangunan yang terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. RPJPD ini disusun oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, berpedoman pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun, mengacu pada RPJPN dan RTRW. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD setiap lima tahun dan RKPD setiap tahun, serta menjadi acuan bagi calon Kepala Daerah terpilih. Prinsip RPJPD mencakup kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi tata ruang wilayah, dan adaptasi terhadap dinamika daerah dan nasional. Tujuan penyusunan RPJPD adalah menjelaskan kondisi daerah, analisis isu strategis, visi dan misi, arah kebijakan, mewujudkan perencanaan yang sinergis, menyesuaikan sistematika dokumen RPJPD, merumuskan fokus pembangunan, dan mewujudkan penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. RPJPD meliputi Ketentuan Umum, RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup serta dokumen RPJPD.