Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 6/2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:7 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan07 Juli 2014
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2013 Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 913.802.938.297,92 dan belanja sebesar Rp. 862.387.709.763,89, menghasilkan surplus sebesar Rp. 51.415.228.534,03. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 42.929.983.674,63 dan pengeluaran sebesar Rp. 68.464.643,27, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 94.276.747.565,39. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.124.837.121.391,06, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.149.855.826,61, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.111.687.265.564,88. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 42.799.790.514,63 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 94.279.697.565,39. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)