Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 145 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145 Tahun 1964 tentang Wewenang Perdana Menteri Mengenai Pengerahan Funds And Forces

Juga dikenal sebagai: Keppres 145/1964 · Keppres No. 145 Tahun 1964 · Keppres Nomor 145 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1964Tanggal Penetapan:4 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaWewenang Perdana Menteri Mengenai Pengerahan Funds And Forces
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1964
Tanggal Penetapan04 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 232 Tahun 1963 2. Keputusan Presiden No. 38 Tahun 1964 3. Keputusan Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri tentang Pengerahan Funds and Forces No. 128/Sela.NIPP/M.4/64

Peraturan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pengerahan dana dan kekuatan dalam dan luar negeri guna mendukung perjuangan Revolusi Bangsa Indonesia. Presiden memiliki wewenang untuk memobilisasi, memusatkan, menggerakkan, dan menggunakan segala sarana, daya, dan tenaga. Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri tentang Pengerahan Funds and Forces diberikan wewenang yang lebih luas untuk melaksanakan tugas ini. Peraturan ini menekankan pentingnya koordinasi yang tertib dalam organisasi pengerahan dana dan kekuatan.

(-)

(-)