Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 13/2009 · Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2009Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2009
Tanggal Penetapan23 Oktober 2009
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 74 Tahun 1999 tentang Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah di Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang akan memanfaatkan lahan untuk kegiatan mendirikan bangunan industri, perumahan, perdagangan/jasa, dan bangunan lainnya wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dari Walikota.
  2. Persyaratan administratif untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
  3. Jangka waktu Izin Peruntukan Penggunaan Lahan adalah 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
  4. Tata cara memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Lahan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  5. Pemanfaatan lahan dapat diubah peruntukannya setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Walikota dapat menolak atau mencabut Izin Peruntukan Penggunaan Lahan apabila tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau terdapat kekeliruan data.
  7. Objek Retribusi adalah jasa pelayanan izin peruntukan penggunaan lahan.
  8. Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin peruntukan penggunaan lahan.
  9. Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  10. Prinsip dan sasaran dalam pemberian IPPL dengan memperhatikan biaya survey, pengukuran, penggambaran, pengendalian dengan memperhatikan dampak negatif yang akan timbul, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  11. Besarnya retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan ditetapkan berdasarkan fungsi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas persil dan biaya pengukuran dan pematokan dalam rangka pengawasan dan pengendalian.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.