Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang akan memanfaatkan lahan untuk kegiatan mendirikan bangunan industri, perumahan, perdagangan/jasa, dan bangunan lainnya wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Lahan dari Walikota.
- Persyaratan administratif untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
- Jangka waktu Izin Peruntukan Penggunaan Lahan adalah 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
- Tata cara memperoleh Izin Peruntukan Penggunaan Lahan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Pemanfaatan lahan dapat diubah peruntukannya setelah mendapat izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Walikota dapat menolak atau mencabut Izin Peruntukan Penggunaan Lahan apabila tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang atau terdapat kekeliruan data.
- Objek Retribusi adalah jasa pelayanan izin peruntukan penggunaan lahan.
- Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin peruntukan penggunaan lahan.
- Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Prinsip dan sasaran dalam pemberian IPPL dengan memperhatikan biaya survey, pengukuran, penggambaran, pengendalian dengan memperhatikan dampak negatif yang akan timbul, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Besarnya retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan ditetapkan berdasarkan fungsi, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas persil dan biaya pengukuran dan pematokan dalam rangka pengawasan dan pengendalian.