Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tomohon 19/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 19 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2024Tanggal Penetapan:12 Desember 2024
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kota Tomohon
Tanggal Berlaku12 Desember 2024
Tanggal Penetapan12 Desember 2024
Tempat PenetapanTomohon

(-)

Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 19 Tahun 2024 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kota Tomohon.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa dasar pengenaan Opsen Pajak MBLB adalah pokok pajak MBLB terutang dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen). Pemungutan Opsen Pajak MBLB dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan pajak MBLB. Wajib pajak diwajibkan melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB yang terintegrasi dengan pajak MBLB melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

Wali Kota memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan, termasuk penagihan sanksi administratif, apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang mencakup Opsen Pajak MBLB, serta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah Kota Tomohon dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam optimalisasi penerimaan pajak. Untuk menjamin akurasi data, dilakukan rekonsiliasi bulanan antara Wali Kota, bank tempat pembayaran, dan pemerintah provinsi.

(-)

1. Penagihan pajak oleh Wali Kota mencakup penagihan sanksi administratif atas Opsen Pajak MBLB.