Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 3/2017 · Peraturan LPSK No. 3 Tahun 2017 · Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Landasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku24 Juli 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembentukan peraturan di lingkungan LPSK, demi tertib administrasi dan keseragaman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pembentukan peraturan di lingkungan LPSK, meliputi pengusulan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Pengusulan peraturan diajukan paling lambat akhir Maret, disertai kajian urgensi, tujuan, sasaran, dan konsep peraturan. Usulan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan atau Kepala Biro untuk persetujuan, lalu diteruskan kepada Sekretaris Jenderal dan Pemrakarsa.

Perencanaan peraturan dilakukan melalui Program Penyusunan Peraturan tahunan, yang memuat daftar usulan judul, latar belakang, tujuan, sasaran, dan pokok materi muatan. Daftar ini dibahas dalam rapat koordinasi dengan Pimpinan, Sekretaris Jenderal, dan unit eselon II untuk mendapat persetujuan.

Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan dilakukan oleh Pemrakarsa, yang dapat membentuk Tim. Proses ini dapat melibatkan Pengusul, Pimpinan, Sekretaris Jenderal, pimpinan eselon II terkait, Tenaga Ahli, Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, akademisi, dan pihak terkait lainnya. Harmonisasi dilakukan setelah penyusunan dan pembahasan, melibatkan unit kerja dan instansi terkait untuk penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Rancangan peraturan diparaf oleh Kepala Biro administrasi, Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan. Penetapan dilakukan oleh Ketua LPSK (untuk Peraturan LPSK) atau Sekretaris Jenderal LPSK (untuk Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK) dengan penandatanganan. Pengundangan dilakukan melalui penyampaian peraturan kepada Menteri Hukum dan HAM. Pendokumentasian dilakukan oleh Subbagian peraturan perundang-undangan dan organisasi, yang membuat salinan untuk disampaikan kepada pejabat terkait. Penyebarluasan dilakukan oleh Bagian hukum dan kerjasama bersama unit kerja terkait melalui berbagai cara, seperti memo dinas, sosialisasi, loka karya, dan forum tatap muka.

(-)

(-)