Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Persampahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Persampahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan persampahan di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah penanganan persampahan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin meningkat, sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan yang terpadu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Kebakaran bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di wilayah masing-masing.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan TPS dan pembersihan drainase, serta kewajiban masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan membuang sampah pada tempatnya. Juga mengatur kewajiban industri/pabrik untuk membuang sampah langsung ke TPA.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungan.
  • Pemilik/penghuni bangunan wajib menyediakan tempat penampungan sampah.
  • Industri/pabrik wajib membuang sampah langsung ke TPA.
  • Pedagang wajib menyediakan tempat penampungan sampah.
  • Penyelenggara keramaian wajib membersihkan lingkungan dari sampah.

Larangan:

  • Membuang sampah di sembarang tempat.
  • Membakar sampah di tempat umum.
  • Membuang sampah klinis ke TPS.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).