Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi

Juga dikenal sebagai: PP 11/1999 · PP No. 11 Tahun 1999 · PP Nomor 11 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1999Tanggal Penetapan:27 Januari 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1999
Tanggal Penetapan27 Januari 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 yang telah digunakan untuk mendukung kegiatan operasional PERUM tersebut. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp 56.403.365.160,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)