Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2012 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2012. Latar belakangnya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga terbarukan yang didanai dari DAK bidang listrik perdesaan. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Listrik Perdesaan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Arah kegiatan DAK Bidang Listrik Perdesaan untuk membiayai kegiatan fisik bidang energi terbarukan, seperti pembangunan dan rehabilitasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid Surya-Angin.
  2. Sasaran penerima/pemanfaat DAK diprioritaskan untuk desa terpencil/terisolir.
  3. Bupati penerima DAK wajib membuat Rencana Kegiatan berdasarkan konsultasi dengan pemangku kepentingan dan menyampaikan usulan kepada Menteri.
  4. Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, bimbingan teknis, dan pemantauan.
  5. SKPD bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan keuangan.
  6. Bupati wajib mengalokasikan dana pendamping minimal 10% dari DAK yang diterima.
  7. Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknis.
  8. Kepala SKPD dan Bupati wajib menyampaikan laporan triwulanan dan laporan akhir tahun anggaran.

(-)

1. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Listrik Perdesaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.