Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Sragen 20/2019 · Perbup Kabupaten Sragen No. 20 Tahun 2019 · Perbup Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2019
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku27 Mei 2019
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sragen Nomor 73 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2019. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola pemilihan Kepala Desa, baik pemilihan serentak maupun pemilihan antar waktu, serta menetapkan mekanisme pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, serta tim desk pemilihan. Peraturan ini merinci tahapan pemilihan mulai dari pendaftaran bakal calon, seleksi administrasi, ujian tertulis, hingga penetapan calon terpilih. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban calon, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta mekanisme penyelesaian keberatan hasil pemilihan.

Terkait kewajiban Kepala Desa, peraturan ini menetapkan kewajiban penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, baik laporan akhir tahun anggaran maupun laporan akhir masa jabatan, kepada Bupati dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa juga diwajibkan untuk menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban Kepala Desa atau larangan yang ditetapkan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. 2. Teguran tertulis berlaku paling lama 1 bulan; jika tidak ada perbaikan, Kepala Desa diberhentikan sementara selama 3 bulan (dapat diperpanjang 1 bulan). 3. Kepala Desa yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau tindak pidana khusus (korupsi, terorisme, makar) diberhentikan dari jabatannya. 4. Kepala Desa yang menjadi terdakwa dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun dibebastugaskan dari jabatannya.