di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 6/2021 · Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 48 yang mengatur bahwa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) merupakan penerimaan negara, serta penghapusan Pasal 52.
Latar belakang perubahan ini adalah dalam upaya penyelarasan terhadap ketentuan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.