Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 04/2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyempurnaan dan penataan organisasi perangkat daerah dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Dinas daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman;
  4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
  5. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olah Raga;
  6. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar;
  7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  9. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  12. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan;
  13. Dinas Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral;
  14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan), bidang-bidang (dengan seksi-seksi yang relevan), unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pejabat Struktural yang ada pada Dinas Daerah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)