di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 04/2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penyempurnaan dan penataan organisasi perangkat daerah dalam rangka efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Dinas daerah yang dibentuk meliputi:
Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari kepala dinas, sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan), bidang-bidang (dengan seksi-seksi yang relevan), unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja setiap dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.