Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penanggulanagan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Imuno Defficiency Syndrome

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2023Tanggal Penetapan:3 Juli 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulanagan Human Immunodefficiency Virus dan Acquired Imuno Defficiency Syndrome
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku03 Juli 2023
Tanggal Penetapan03 Juli 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa HIV dan AIDS masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan bebas penularan, bebas kematian, dan bebas diskriminasi akibat HIV dan AIDS, serta memperkuat partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya penanggulangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab membuat dan melaksanakan kebijakan, melakukan kerja sama, menjamin akses pelayanan, menyediakan media informasi, meningkatkan koordinasi, melaksanakan advokasi, meningkatkan kemampuan SDM, dan melakukan penelitian. Setiap orang berhak mendapatkan informasi dan perlindungan terkait HIV dan AIDS, serta berkewajiban menghindari perilaku berisiko dan menghargai hak ODHIV. Upaya penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Pemilik tempat usaha berkewajiban melakukan upaya penanggulangan di tempat kerja. Pencegahan penularan meliputi hubungan seksual, non-seksual, dan dari ibu ke anak. Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan berdasarkan prinsip konfidensialitas dan persetujuan. Pengobatan bertujuan mengurangi risiko penularan dan meningkatkan kualitas hidup ODHIV. Rehabilitasi sosial dilakukan untuk memulihkan kemampuan ODHIV dalam masyarakat. Surveilans dilakukan untuk menilai perkembangan epidemiologi. Mitigasi dampak dilakukan dengan memberikan jaminan kesehatan dan menghilangkan diskriminasi. Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah untuk penanggulangan HIV dan AIDS.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) Dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang menyampaikan atau mengumumkan informasi status HIV dan/atau AIDS seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan dari ODHIV dan/atau ADHA dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melakukan Diskriminasi dan/atau Stigmatisasi kepada ODHIV dan/atau ADHA dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang mendistribusikan Produk Donor yang diketahui telah terinfeksi HIV atau AIDS dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.00.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang menggunakan tes HIV dan/atau AIDS sebagai persyaratan proses rekruitmen, kelanjutan status pekerja, dan/atau melanjutkan pendidikan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).