Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi HIV dan AIDS di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa HIV dan AIDS masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan bebas penularan, bebas kematian, dan bebas diskriminasi akibat HIV dan AIDS, serta memperkuat partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya penanggulangan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab membuat dan melaksanakan kebijakan, melakukan kerja sama, menjamin akses pelayanan, menyediakan media informasi, meningkatkan koordinasi, melaksanakan advokasi, meningkatkan kemampuan SDM, dan melakukan penelitian. Setiap orang berhak mendapatkan informasi dan perlindungan terkait HIV dan AIDS, serta berkewajiban menghindari perilaku berisiko dan menghargai hak ODHIV. Upaya penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pemeriksaan diagnosis, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Pemilik tempat usaha berkewajiban melakukan upaya penanggulangan di tempat kerja. Pencegahan penularan meliputi hubungan seksual, non-seksual, dan dari ibu ke anak. Pemeriksaan diagnosis HIV dilakukan berdasarkan prinsip konfidensialitas dan persetujuan. Pengobatan bertujuan mengurangi risiko penularan dan meningkatkan kualitas hidup ODHIV. Rehabilitasi sosial dilakukan untuk memulihkan kemampuan ODHIV dalam masyarakat. Surveilans dilakukan untuk menilai perkembangan epidemiologi. Mitigasi dampak dilakukan dengan memberikan jaminan kesehatan dan menghilangkan diskriminasi. Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah untuk penanggulangan HIV dan AIDS.