Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 Nomor 3 Seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya, serta untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 55.192.332.170,29 menjadi Rp 786.964.950.367,29. Belanja daerah bertambah sebesar Rp 61.261.598.725,00 menjadi Rp 834.211.190.192,00. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, dengan SiLPA tahun anggaran sebelumnya menjadi sumber utama penerimaan. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Perubahan belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.

(-)

(-)