Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2019Tanggal Penetapan:22 Juli 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Energi Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Tanggal Berlaku22 Juli 2019
Tanggal Penetapan22 Juli 2019
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Utara hingga tahun 2050. Latar belakangnya adalah peran vital energi bagi ekonomi dan ketahanan energi daerah, serta amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

RUED-P berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, serta penyusunan dan pelaksanaan APBD. Selain itu, menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun rencana strategis, koordinasi perencanaan energi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang energi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyediaan energi melalui inventarisasi sumber daya, peningkatan cadangan, penyusunan neraca energi, diversifikasi, konservasi, intensifikasi, dan penjaminan kelancaran penyaluran. Prioritas diberikan pada daerah yang belum berkembang, terpencil, dan pedesaan dengan memanfaatkan energi terbarukan setempat.
  2. Pengusahaan energi yang meliputi sumber daya energi, sumber energi, dan energi, dapat dilakukan oleh badan usaha, badan usaha tetap, dan perseorangan. Badan usaha wajib memberdayakan masyarakat setempat, menjaga lingkungan, memfasilitasi penelitian dan pengembangan energi, serta pendidikan dan pelatihan.
  3. Kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga luar negeri dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  4. Masyarakat berhak memperoleh energi dan berperan dalam penyusunan RUED serta pengembangan energi untuk kepentingan umum.
  5. Pengelolaan energi wajib mengutamakan teknologi ramah lingkungan dan memenuhi standar keselamatan.
  6. Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RUED-P secara terkoordinasi.
  7. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)