Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/HK.140/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/HK.140/2/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Permentan 04/Permentan/HK.140/2/2016 · Permentan No. 04/Permentan/HK.140/2/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2016Tanggal Penetapan:5 Februari 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 Februari 2016
Tanggal Penetapan05 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan benih varietas unggul bersertifikat dengan mutu terjamin untuk padi inbrida, padi hibrida, dan kedelai, serta membantu petani membeli benih dengan harga terjangkau. Subsidi benih ini diatur untuk memastikan ketersediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang memenuhi standar mutu. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, yang juga menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan subsidi. Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan untuk setiap jenis benih, dan penjualan serta penyaluran dilakukan oleh Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih.

(-)

1. Apabila Produsen Benih Pelaksana PSO Subsidi Benih tidak memenuhi permintaan pembelian sesuai DU-PBB, Direktur Jenderal Tanaman Pangan memberikan teguran tertulis.