Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 16/2023 · Peraturan BKKBN No. 16 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Oktober 2023
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaEvaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan teknis dalam evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan BKKBN. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh Inspektur Utama dan mencakup penilaian kualitas perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Evaluasi ini juga melibatkan desain evaluasi yang meliputi sumber daya manusia evaluator, pemilihan pertanyaan evaluasi, dan tingkatan evaluasi. Mekanisme evaluasi melibatkan self-assessment, penilaian, tanggapan, dan finalisasi hasil evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, tim Evaluasi AKIP yang telah dibentuk sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan tim Evaluasi AKIP baru sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)