Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 11/2018 · Perda Kabupaten Landak No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2007 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokratisasi di tingkat desa dan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kedudukan dan Keanggotaan BPD:** BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan merupakan wadah demokrasi Pancasila. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan minimal satu keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang, tergantung jumlah penduduk desa. 2. **Persyaratan dan Mekanisme Pencalonan:** Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 20 tahun, dan bukan perangkat desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, dengan panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa. 3. **Tugas, Fungsi, Hak, dan Kewajiban BPD:** BPD bertugas membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan peraturan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta menampung aspirasi masyarakat. Fungsinya meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD berhak mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendapatkan biaya operasional dari APB Desa. 4. **Kelembagaan dan Pimpinan BPD:** Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa). Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD. 5. **Tunjangan dan Operasional:** Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa, dan BPD memiliki biaya operasional yang dikelola oleh Sekretaris BPD.

1. Anggota BPD yang telah ditetapkan dan diresmikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.

(-)