Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokratisasi di tingkat desa dan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kedudukan dan Keanggotaan BPD:** BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa dan merupakan wadah demokrasi Pancasila. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan minimal satu keterwakilan perempuan. Jumlah anggota BPD ditetapkan antara 5 hingga 9 orang, tergantung jumlah penduduk desa.
2. **Persyaratan dan Mekanisme Pencalonan:** Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 20 tahun, dan bukan perangkat desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan melalui musyawarah dan mufakat, dengan panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa.
3. **Tugas, Fungsi, Hak, dan Kewajiban BPD:** BPD bertugas membahas rancangan Peraturan Desa, mengawasi pelaksanaan peraturan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, serta menampung aspirasi masyarakat. Fungsinya meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD berhak mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendapatkan biaya operasional dari APB Desa.
4. **Kelembagaan dan Pimpinan BPD:** Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa). Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD.
5. **Tunjangan dan Operasional:** Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa, dan BPD memiliki biaya operasional yang dikelola oleh Sekretaris BPD.